Jember Hari Ini – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melibatkan Kejaksaan Negeri Jember untuk menindaklanjuti 300 lebih badan usaha yang tidak mengikutsertakan karyawannya pada BPJS Kesehatan. Rabu siang, dalam forum kemitraan BPJS Kesehatan Jember, dilakukan penandatanganan kerjasama antara BPJS dengan Kejaksaan Negeri Jember selaku jaksa pengacara negara.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jember, Mohammad Ismail Marzuki, menyebutkan dari 800 lebih perusahaan di Jember, hanya 500-an perusahaan yang mengikutsertakan karyawannya pada BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi, mengingatkan perusahaan yang nakal, dan memberikan teguran hingga 3 kali agar mengikuti BPJS kesehatan. Karena target pemerintah, seluruh penduduk di seluruh Indonesia harus sudah mengikuti BPJS Kesehatan hingga tahun 2019 mendatang. Bagi perusahaan yang mengabaikan tegurannya, jaksa pengacara negara itulah yang akan menindaklanjutinya secara hukum.
Ismail menambahkan, perusahaan yang tidak mengikutkan karyawannya pada BPJS Kesehatan adalah bentuk pelanggaran pidana yang bisa dituntut secara hukum dengan pencabutan izin usaha, ancaman 8 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar. (Fathul)