Jember Hari Ini – Bendahara Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Mumbulsari, Sugeng Sutrisna, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan rehab 50 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), sehingga kuitansi yang asli tetap berada di tangannya.
Itulah yang terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi program rehab rumah layak huni, dengan terdakwa Kepala Desa Mumbulsari, SW dan Ketua LPM, AH. Sugeng dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi kasus tersebut.
Menurut kuasa hukum SW dan AH, Eko Imam Wahyudi, ada penarikan uang tunai dari bendahara oleh AH, dengan surat perintah dari SW sebesar Rp 45 juta. Menurut Imam, penarikan sejumlah dana tersebut dibenarkan oleh kliennya. Namun, uang itu dipakai untuk membayar honor tukang serta beberapa orang yang ikut membantu.
SW dan AH diseret ke Pengadilan Negeri Jember, karena diduga menyelewengkan dana pembangunan 50 unit proyek Rumah Tidak Layak Huni senilai Rp 250 juta. Akibat, negara dirugikan sekitar Rp 120 juta. (Hafit)

