Minimarket Dilarang berjualan miras

newsPemerintah mulai memberlakukan kebijakan larangan bagi minimarket, menjual minuman beralkohol, sesuai keputusan menteri perdagangan nomor 6 tahun 2015.

Meski demikian, Kepala dinas perindustrian dan perdagangan ESDM Jember, Ahmad Sudiyono mengaku sudah lebih dulu membuat keputusan larangan, penjualan minum beralkohol di minimarket, sejak februari tahun 1014 lalu.

Selain pelarangan, disperindag jember juga mengatur jam malam, untuk penjualan minuman beralkohol, bagi beberapa toko yang mempunyai ijin penjualan.

Ahmad, mengakui masih ada beberapa minimarket, yang bandel tetap minuman beralkohol jenis A dan segera diberikan peringatan tegas. Jika tidak, ijin minimarket akan dicabut.

Dalam peraturan menteri perdagangan disebutkan, minimarket dilarang menjual minuman beralkohol jenis A, yang mengandung kadar alkohol dibawah 5 persen.

Penjualan hanya boleh dilakukan oleh hypermarket dan supermarket, itupun hanya boleh dikonsumsi dilokasi penjualan, bukan dibawa ke tempat lainnya. Fathul

 

Comments are closed.