Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akhirnya digedog menjadi Perda. Maka setidaknya dalam sepekan ke depan Jember sudah punya sumber rujukan utama kebijakan pembangunan.
Untuk kesekian kalinya mesti disampaikan, RTRW adalah rujukan utama kebijakan pembangunan taruh misalnya Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah (RPJP) dan (RPJM). Penjelasannya sangat sederhana, karena RTRW adalah cetak biru yang menyeluruh, berjangka panjang, dan meliputi hampir seluruh apek kehidupan. Pendek kata, RTRW adalah rencana tentang kelangsungan hidup manusia dan generasi berikutnya di suatu wilayah.
Begitulah, Jember tidak malu lagi karena sudah bukan satu-satunya kabupaten di Jawa Timur yang belum memiliki Perda RTRW. Jember juga tak malu lagi lantaran pernah Raperda RTRW-nya dibuat dengan cara salin tempel alias copy-paste.
Sekarang tinggal mengawal kebijakan turunannya. Setiap kebijakan mesti merujuk pada RTRW. Jika tidak, maka dewan dan masyarakat luas mesti mengkritisinya. Sebab, ketika melenceng dari RTRW, maka bisa dipastikan kebijakan itu salah arah. Ketika kebijakan itu salah arah, maka hasilnya pasti mengecewakan.
Perda RTRW juga berarti “kepastian”, karena di dalamnya pasti menyangkut pemetaan wilayah dan peruntukannya. Sedemikian rupa sehingga tidak ada lagi kawasan yang sejatinya bukan untuk pengembangan industri tetapi pabrik-pabrik bermunculan di sana.
Akhirnya, semua pihak mesti sadar dan paham Perda RTRW bukan Perda untuk hari ini saja, melainkan juga untuk generasi mendatang, untuk anak cucu agar mereka tetap bisa melangsungkan kehidupan mereka.
(Aga)