Setelah beberapa tahun terkatung-katung, raperda rencana tata ruang wilayah, RT RW akhirnya ditetapkan menjadi perda rencana tata ruang wilayah, dalam rapat paripurna DPRD Jember, senin siang.
Menurut Bupati Jember, MZA Jalal, setelah ditetapkan menjadi perda RT RW, selanjutkanya perda dikirimkan ke pemerintah provinsi jawa timur, untuk dilakukan koreksi.
Bupati Jalal memperkirakan proses koreksi membutuhkan waktu selama 3 hari. Setelah proses koreksi selesai, perda langsung ditindaklanjuti dengan peraturan bupati, serta proses sosialisasi. Win