Jember Hari Ini – Forum Komunikasi Pekerja Antar Kebun (FK-PAK) menyesalkan pembuatan perjanjian kontrak kerja baru bagi seluruh buruh PDP Kahyangan.
Ketua FK-PAK, Dwi Agus Budianto, menyebutkan, seharusnya buruh yang selama ini bekerja tanpa adanya perjanjian kontrak kerja secara otomatis ditetapkan sebagai buruh tetap sesuai undang undang yang berlaku. Pembuatan perjanjian kontrak kerja baru seharusnya hanya berlaku bagi buruh atau pekerja yang baru masuk di perusahaan milik daerah tersebut.
Dwi Agus menilai, pembuatan perjanjian kontrak kerja bagi seluruh buruh hanyalah akal-akalan Direksi yang ujung-ujungnya merugikan buruh.
Sementara itu, Direktur Utama PDP Kahyangan Jember, Sujatmiko, menyatakan, pembuatan kontrak kerja baru adalah amanat Undang-Undang yang harus diwujudkan karena selama ini belum ada perjanjian kontrak kerja apapun. Dengan perjanjian kontrak kerja, maka seluruh hak buruh bisa diberikan, termasuk jaminan sosial seperti BPJS dan lainnya.
Kepada Prosalina FM, Sujatmiko berharap para buruh memahami aturan secara menyeluruh untuk kepentingan buruh dan perusahaan. (Fathul)