Jember Hari Ini – Kepala Desa Mumbulsari berinisial SW, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) terancam dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa.
Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Jember, Mohammad Winardi, sesuai ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pemerintahan desa, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, seorang kepala desa harus diberhentikan sementara tanpa harus menunggu usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jika yang bersangkutan tidak terbukti bersalah, surat pemberhentian sementara bisa dicabut kembali. Namun jika terbukti, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tetap.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menyidangkan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa SW, Kepala Desa Mumbulsari, dan Ketua LPMD Mumbulsari, AH. Keduanya diduga telah menyelewengkan dana rehab Rumah Tidak Layak Huni untuk 50 orang warga miskin di Desa Mumbulsari senilai Rp 250 juta. Akibat perbuatan kedua orang tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 120 juta. (Hafit)