Kepala Dinas Pasar Pemkab Jember, Mohammad Hasi Madani, rabu sekitar jam setengah 7 malam, dijebloskan ke dalam tahanan lapas jember.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Mohammad Hambaliyanto, Hasi Madani dijatuhi vonis 6 tahun penjara, terkait kasus korupsi tukar guling tanah Brigif.
Vonis ini dijatuhkan oleh mahkamah agung, setelah kejaksaan negeri jember mengajukan kasasi, karena Hasi Madani diivonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sedangkan menurut Kepala Seksi Bimbingan Nara pidana dan Anak Didik, binadik lapas jember, Ali Purnomo, Hasi Madani ditempatkan di sel pengenalan, bersama 16 nara pidana yang lain.
Sesuai prosedur yang ditetapkan oleh lapas jember, tahanan kasus apapun yang baru masuk, ditempatkan di sel pengenalan terlebih dahulu. H a fi d