Berkas Kasus Peredaran Uang Palsu Dinyatakan Lengkap

BUDI HARTONO 3

kepala seksi pidana umum, budi hartono

Berkas kasus pembuat dan pengedar uang palsu di kabupaten Jember, dengan tersangka AS dan kawan-kawan,  akhirnya dinyatakan 21 atau lengkap.

Menurut kepala seksi pidana umum Kejaksaan Negeri Jember, Budi Hartono, setelah dilakukan peneletian selama 2 pekan, Jaksa kemudian  menyatakan kasus tersebut sudah P-21.

Kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan tahap 2, atau penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik polres jember. Budi menjelaskan, berkas kasus tersebut dibagi menjadi 4 berkas sesuai  peran setiap tersangka.

Mereka terancam dijerat pasal 35 36 dan 37 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Kepala bagian operasi reskrim polres jember, IPTU Prayitno menegaskan, polres jember sudah menerima surat penetapan P-21 dari kejaksaan negeri Jembe. Polres Jember akan terus berkordinasi untuk melakukan persiapan pelimpahan tahap 2. Sebelumnya Empat tersangka  yang ditangkap polisi, karena diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di jember.

Keempatnya adalah AS ,48, pecatan polisi warga Kabupaten Jombang, AM, 35 guru honorer di banyuasin- Sumatera Selatan, A K, 46 warga Kabupaten Jombang,  dan KM, 50, warga Kabupaten Kediri. Mereka juga  diduga merupakan salah satu jaringan nasional pembuat dan pengedar uang palsu dengan sasaran Indonesia bagian timur dan Pulau Jawa. Hafid

Comments are closed.