Berkas Perkara Kasus Uang Palsu Senilai Rp 12 Miliar Dinyatakan P-21

BUDI HARTONO 3

Budi Hartono

Jember Hari Ini – Berkas kasus pembuat dan pengedar uang palsu Rp 12,5 miliar yang berhasil diungkap Polres Jember beberapa waktu lalu, akhirnya dinyatakan P-21 atau lengkap.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Budi Hartono, menjelaskan, setelah dilakukan penelitian selama 2 pekan, jaksa menyatakan berkas perkara yang diajukan penyidik kepolisian sudah P-21. Pihaknya hanya tinggal menunggu pelimpahan tahap 2 atau  penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik Polres Jember.

Budi menjelaskan, berkas kasus tersebut displit menjadi 4 berkas, sesuai peran masing-masing tersangka. Keempat tersangka dijerat Pasal 36 dan 37 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, juncto Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP tentang uang palsu.

Kepala Bagian Operasi Reskrim Polres Jember, Iptu Prayitno, mengakui sudah menerima surat penetapan P-21 dari Kejaksaan Negeri Jember. Saat ini pihaknya sedang berkoordinasi untuk melakukan persiapan pelimpahan tahap 2. Ia memperkirakan, pelimpahan tahap 2 akan dilakukan awal pekan depan.   Sebelumnya, 4 orang tersangka  ditangkap Tim Resmob Polres Jember, karena diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di Jember. Keempatnya adalah AS, pecatan polisi warga Kabupaten Jombang, AM, seorang guru honorer di Banyuasin-Sumatera Selatan, AK, warga Kabupaten Jombang,  dan KM warga Kabupaten Kediri. Mereka juga  diduga merupakan salah satu jaringan nasional pembuat dan pengedar uang palsu dengan sasaran pulau Jawa dan Indonesia Bagian Timur. (Hafit)

Comments are closed.