Jember Hari Ini – Pemilik ratusan batangĀ kayu jati yang terjaring dalam operasi gabungan Polres Jember, Polsek Ambulu, dan Perhutani beberapa hari yang lalu hingga saat ini masih menjadi buron.
Tim gabungan Polres Jember dan Perhutani menghentikan 2 truk pengangkut kayu yang sedang melintas di Kawasan Ambulu. Ketika diperiksa, pengemudi truk tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah. Sehingga untuk proses hukum lebih lanjut, puluhan kubik kayu jati yang diduga ilegal tersebut diamankan di Mapolres Jember.
Menurut Kepala Bagian Operasi Reskrim Polres Jember, Iptu Prayitno, berdasarkan keterangan supir truk sebagai saksi, kayu tersebut diduga berasal kawasan hutan produksi Mandiku Kecamatan Tempurejo. Kayu tersebut rencananya akan dijual kepada pengrajin mebel di Pasuruan dan Jepara. Hingga saat ini, penyidik masih menyelidiki serta mencocokkan barang bukti kayu dengan tunggak atau bekas potongan kayu di tempat kejadian perkara. Selain itu, petugas juga masih mencari SP selaku pemilik kayu.
Hingga Jumat sore, barang bukti 138 gelondong kayu jati beserta truk dengan nomor polisi P 9175 UK danĀ P 8942 JK masih berada di Mapolres Jember. Sementara kedua pengemudi truk diizinkan pulang. (Hafit)

