Kedaulatan Rakyat Terancam Tersandera Ketidakpastian Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu

newsDirektur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi, Puskapsi Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr Bayu Dwi Anggono mengatakan, kedaulatan rakyat akan “tersandera” dalam ketidakpastian penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum, PHPU pilkada.

Di sela-sela seminar di fakultas hukum universitas Jember, Bayu menjelaskan Dalam Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menugaskan Mahkamah Konstitusi menangani sengketa pilkada sampai terbentuknya badan peradilan khusus.

Penyelesaian perselisihan hasil pilkada melalui badan peradilan khusus karena MK melalui putusan Nomor 97/PUU/XI/2013 yang menganulir Pasal 236C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.

Sehingga MK tidak lagi berwenang mengadili perselisihan hasil pilkada dan ketidaksiapan MA untuk melaksanakan undang-undangĀ  Nomor 1 Tahun 2015 yang menyebutkan Pengadilan Tinggi yang ditunjuk MA berwenang memutuskan perkara perselisihan hasil pilkada.

Bayu menilai pembentukan badan peradilan khusus untuk mengadili perselisihan hasil sengketa pilkada tidak serta merta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga daulat rakyat akan “tersandera”dalam ketidakpastian penyelesaian sengketa pilkada.

Perselisihan pilkada seharusnya diserahkan ke MK mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga konflik antarpasangan calon dalam pilkada tidak berlarut-larut dan tentunya akan lebih menjamin situasi politik dan keamanan di daerah yang kondusif.

Hakim MK, lanjutnya, sesuai Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 memenuhi kualifikasi sebagai negarawan yang tentunya independensi dan integritasnya telah teruji dalam mengadili perkara hukum yang berdimensi politik seperti pilkada.

Hal ini sangat rawan jika untuk menyelesaikan perselisihan pilkada yang nuansa politiknya sangat kuat diserahkan hakim ad hoc pada badan peradilan khusus yang belum teruji integritas dan independensinya.

Bayu berharap pemerintah dan DPR melakukan revisi UU Pemerintah Daerah, UU Kekuasaan Kehakiman, dan UU Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan kembali wewenang MK dalam memutus perselisihan hasil pilkada karena pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember 2015. Hafid

 

Comments are closed.