Migran Care mendesak Pemkab Jember segera merevisi perda nomor 5 tahun 2008, tentang penempatan dan perlindungan TKI. Menurut Koordinator Migran Care, Anis Hidayah, perda tersebut hanya kopi paste dari undang-undang tentang penempatan tenaga kerja, dan tidak ada kajian ilmiahnya.
Selain itu, isi perda justru tidak menjalaskan tentang perlindungan TKI yang mengais rejeki luar negeri. Seminar dan lokarya tentang perlindunagn TKI ini, diharapkan bias menjadi masukan bagi pemkab Jember.
Sebab, dengan revisi perda tersebut, akan menghemat biaya penempatan TKI diluar negeri hingga 80 persen. Sebab, biaya penempatan yang dilakukan oleh pihak swasta cukup tinggi.
Untuk menempatkan TKI ke Hongkong dibutuhkan biaya antara 60 hingga 100 juta rupiah. Biaya itu akan diambil dari potongan gaji buruh migran selama 7 bulan.
Dia berharap pemkab jember, bisa segera merevisi perda tersebut, sehingga pemberangkatan TKI bisa dilakukan oleh pemerintah daerah secara langsung.
Hal senada disampaikan pembantu dekan satu Fakultas Hukum uUniversitas Jember, Doctor Nurul Gufron. Perlu adanya pemahaman hukum bagi calon TKI sebelum berangkat ke negara tujuan. Dengan memahami hukum di negara tujuan setidaknya mereka bisa mengadvokasi diri sendiri, sehingga tidak menjadi korban kekerasan.
Karena itu, pihaknya akan mendorong pemkab jember merevisi perda no 5 tahun 2008, tentang penempatan dan perlindungan TKI tersebut. Hafid