Jember Hari Ini – Pasien peserta BPJS Kesehatan jatuh sakit hingga meninggal dunia, diminta membuat laporan kepolisian seolah-olah menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Shonhaji, salah seorang keluarga korban menyebutkan, orang tuanya bernama Dahlan, jatuh sendiri dan tidak sedang mengendarai kendaraan apapun di halaman Kantor PLN Cabang Ambulu, Senin (20/4/2015) pekan lalu. Hingga meninggal dunia di RSD dr. Soebandi Jumat (24/4/2015) malam lalu, dirinya tidak bisa mengklaim pembiayaan dari BPJS Kesehatan, karena adanya diagnosa dokter yang menyebutkan korban dirawat akibat kecelakaan. Padahal, sejak awal tidak pernah ada surat keterangan dari pihak kepolisian yang menyebutkan orang tuanya merupakan korban kecelakaan. Sehingga pihak keluarga keberatan jika diminta merekayasa orang tuanya sebagai korban kecelakaan lalu lintas.
Kepala Unit Kepesertaan BPJS Kesehatan Jember, Gandung, menyatakan, BPJS membutuhkan kepastian terkait status kronologis jatuhnya korban, karena jatuh sendiri atau kecelakaan lalu lintas. Sejauh ini, penjelasan dari pihak rumah sakit jika sakitnya korban karena kecelakaan lalu lintas, dan itu menjadi kewenangan Jasa Raharja.
Humas RSD dr. Soebandi, Yustina Evy, mengaku masih akan mengecek diagnosa dokter terkait kondisi pasien sebelum akhirnya meninggal dunia, apakah benar karena kecelakaan lalu lintas atau sebab lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Jember, Bambang Suwartono, menyebutkan, seharusnya jika pasien menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menunjukkan kartu BPJS, sudah cukup untuk mendapatkan jaminan BPJS tanpa surat keterangan lainnya. (Fathul)