Jember Hari Ini – Penentuan sebuah kasus masuk kategori kecelakaan lalu lintas atau bukan, menjadi kewenangan pihak kepolisian. Demikian disampaikan Kanit Laka Lantas Polres Jember, Ipda Suyitno, Rabu siang.
Sebelumnya, keluarga peserta BPJS, Dahlan, warga Desa Ampel Wuluhan yang meninggal di rumah sakit beberapa waktu lalu, tidak bisa mengklaim pembiayaan BPJS Kesehatan karena adanya diagnosa dokter yang menyebutkan korban dirawat akibat kecelakaan. Padahal, pasien yang bernama Dahlan terjatuh sendiri dan tidak sedang mengendarai kendaraan apapun di halaman Kantor PLN Cabang Ambulu, Senin (20/4/2015) pekan lalu.
Menurut Kanit Laka Lantas Polres Jember, Ipda Suyitno, penentuan sebuah kejadian itu kecelakaan lalu lintas dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Jika tidak terbukti sebagai kecelakaan lalu lintas, maka pihaknya juga tidak akan mengeluarkan laporan polisi.
Dokter di rumah sakit atau puskesmas, lanjut Suyitno, hanya bisa menentukan identifikasi luka seseorang. Tidak sampai memastikan akibat kecelakaan lalu litas atau sebab lain, karena untuk menentukannya ada sejumlah tahapan yang hanya dilakukan oleh polisi. (Hafit)