KPU Tegaskan Surat Balasan Terkait PAW Sudah Sesuai Aturan

newsJember Hari Ini – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menegaskan jika surat balasan kepada DPRD Jember terkait permintaan nama pengganti Sukarso, legislator PPP yang telah diberhentikan Gubernur Jawa Timur, sudah sesuai dengan aturan.

Menurut Komisioner KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW), surat balasan dari KPU kepada DPRD Jember tidak perlu ditembuskan kepada partai politik. Dalam PKPU tersebut, kata Hanafi, surat balasan dari KPU yang ditujukan kepada DPRD hanya ditembuskan kepada Gubernur Jawa Timur dan Bupati Jember. Itu artinya, jika merujuk aturan tersebut, tidak ada kewajiban dari KPU untuk memberi tembusan kepada partai politik.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, menyesalkan surat balasan dari KPU Jember tentang PAW yang tidak ditembuskan kepada partai politik. Akibatnya, Pimpinan DPRD Jember mengaku kebingungan akan dikirimkan kepada siapa permintaan surat rekomendasi PAW tersebut. Sebab, hingga hari ini masih terjadi dualisme di tubuh PPP Jember. (Win)

Comments are closed.