Jember Hari Ini – Mahasiswa, buruh, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jember sepakat membawa berbagai kasus kejahatan ketenagakerjaan ke Kejaksaan Negeri Jember. Kesepakatan itu diperoleh, saat ratusan buruh dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Jember, Kamis siang.
Koordinator unjuk rasa, Dwi Agus Budiyanto, mengatakan, beberapa kasus kejahatan ketenagakerjaan tersebut diantaranya, upah buruh tidak sesuai UMK, PHK terhadap 3 aktivis buruh PDP, serta meninggalnya seorang buruh tanpa adanya jaminan BPJS.
Menurut Dwi, sesuai rekomendasi Gubernur Jawa Timur, PDP Kahyangan harus memberikan upah tahun 2015 sesuai UMK tahun 2014. Namun, faktanya justru diberikan upah dibawah UMK tahun lalu. Yang mengenaskan lagi, lanjut Agus, buruh yang sudah bekerja puluhan tahun yang seharusnya diangkat sebagai buruh tetap, justru disuruh membuat kontrak kerja sebagai buruh baru.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jember, Ahmad Hariyadi, menyatakan, ada beberapa kasus antara buruh dan direksi yang akan segera dimediasi. Tetapi juga ada beberapa kasus lain yang gagal dimediasi, sehingga harus dibawa ke ranah hukum, karena dinilai sebagai tindak pidana ketenagakerjaan.
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Budi Hartono, mengaku siap menindaklanjuti setiap kasus yang dilaporkan terkait tindak pidana ketenagakerjaan tersebut. Jika terkait kasus pidana khusus korupsi, maka bisa langsung ke kejaksaan, kepolisian, atau Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan Prosalina FM, ratusan mahasiswa dan buruh melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Direksi PDP Kahyangan, kemudian menuju Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Disnakertrans, Kantor Bupati, DPRD, dan Kejaksaan Negeri Jember. (Fathul)