Jember Hari Ini – Meski praktik prostitusi di sejumlah titik di Kabupaten Jember telah dihapus, namun praktik prostitusi liar di kawasan kota tetap meraja. Bahkan, hanya dengan menelepon atau SMS, PSK bisa langsung diantar kepada pemesan. Aksi tersebut berhasil tercium Polres Jember, sehingga seorang mucikari berinisial HY, warga Kebon Agung Kecamatan Kaliwates, ditangkap bersama dengan 3 orang PSK yang masih berusia muda.
Menurut Kepala Bagian Operasi Reskrim Polres Jember, Iptu Prayitno, Polres Jember beberapa waktu lalu berhasil menangkap jaringan baru prostitusi di Kabupaten Jember. Hanya dengan menggunakan sarana telepon genggam, pelanggan bisa langsung memesan PSK kepada HY. Tak lama kemudian, HY mengantar para PSK ke tempat-tempat penginapan di kawasan kota Jember.
Hingga Kamis siang, HY masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Tersangka dijerat dengan Pasal 296 Subsider 506 KUHP, tentang memberikan kesempatan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan tersebut, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (Hafit)