Jember Hari Ini – Setelah menangkap pengedar obat berbahaya di kawawan Gumukmas dan Puger, polisi kembali berhasil menangkap pengedar di kawasan Jember Selatan. Tersangka berinisial AS, warga Desa Balung Lor Kecamatan Balung, ditangkap dengan barang bukti 300 obat berbahaya jenis Trihexypenidyl,
Menurut Kasat Narkoba Polres Jember, AKP Sukari, kawasan Jember Selatan menjadi sasaran peredaran obat keras berbahaya, karena banyaknya pelanggan dari kalangan nelayan yang biasanya mereka gunakan sebagai obat penambah stamina ketika melaut. Maraknya penggunaan obat berbahaya tersebut, lanjut Sukari, karena minimnya pengetahuan mereka terhadap obat-obatan tersebut. Untuk itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi dampak negatif obat-obatan berbahaya di kalangan nelayan.
Sukari menambahkan, AS beserta barang bukti 300 pil jenis Trihexypenidyl, dan uang tunai Rp 10 ribu hasil transaksi, kini diamankan di Mapolres Jember untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang menjual obat sediaan farmasi tanpa izin. (Hafit)