Kades dan Ketua LPM Mumbulsari Dituntut 3,5 Tahun Penjara

newsJember Hari Ini – Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Kepala Desa dan Ketua LPM Kecamatan Mumbulsari. Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana program Rumah Tidak Layak Huni.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jumat siang, Jaksa Penuntut Umum, Handoko, menilai kedua terdakwa melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara hingga Rp 120 juta.

Sementara kuasa hukum kedua terdakwa, Eko Imam Wahyudi, saat dihubungi per telepon, mengaku tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Dia menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur, karena kepala desa bukan orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana tersebut. Seharusnya menurut Imam, berkas kasus tersebut dipisah menjadi 2 berkas, yakni pelaku dan orang yang turut serta dalam kasus tersebut. Karena itu, pihaknya akan mengajukan pembelaan dan meminta Majelis Hakim membebaskan kedua kliennya, Kamis 2 pekan mendatang.

Sebelumnya, SW dan AH diseret ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, karena diduga melakukan penyelewengan dana rehab 50 Rumah Tidak Layak Huni senilai Rp 250 juta. (Hafit)

Comments are closed.