Jember Hari Ini – Sedikitnya 40 persen angkutan umum darat di Jember belum berbadan hukum. Padahal, sesuai aturan, saat ini pengusaha angkutan umum harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi.
Menurut Ketua DPC Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (ORGANDA) Jember, Sutikno, memang sebelumnya perusahaan jasa angkutan umum cukup berbentuk CV. Namun, sejak tahun ini, pengusaha angkutan umum darat harus mempunyai badan hukum berbentuk PT atau koperasi. Ketentuan itu, lanjut Sutikno, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang angkutan umum.
Dengan berbadan hukum, ORGANDA dan pemerintah bisa melakukan pengawasan dan pembinaan lebih mudah kepada operator kendaraan. Perusahaan angkutan umum yang berbadan hukum juga berhak mendapatkan insentif dari pemerintah, karena statusnya dilindungi undang-undang.
Sutikno menyatakan, dengan ketentuan yang baru tersebut, perusahaan akan meningkatkan layanan kepada penumpang sesuai standar angkutan yang semestinya. ORGANDA Jember akan terus mendorong pengusaha angkutan umum untuk mendapatkan status badan hukum. (Fathul)
