Meski Sudah Memasuki Tahap Penuntutan, Kades Mumbulsari Belum Dinonaktifkan

newsJember Hari Ini – Meski proses hukum kasus dugaan korupsi proyek bedah rumah yang menjerat Kepala Desa Mumbulsari berinisial SW masuk tahap penuntutan, namun hingga saat ini SW belum juga dinonaktifkan.

Menurut Camat Mumbulsari, Farikul Mashudi, dirinya sudah berkoordinasi dengan Kepala Bagian Pemerintahan Desa Winardi. Namun hingga saat ini baik dirinya maupun Kabag Pemdes Winardi masih menunggu Surat Keputusan (SK) penonaktifan dari Bupati Jember MZA Jalal. Fariqul memastikan proses hukum terhadap SW tidak mempengaruhi layanan kepada masyarakat. Sebab, tugas SW sebagai kepala desa untuk sementara dijalankan Sekretaris Desa Mumbulsari. Fariqul mengaku tidak bisa berbuat banyak hingga SK penonaktifan tersebut turun.

Sementara Kepala Bagian Pemerintah Desa, Winardi, hingga Senin siang belum berhasil dikonfirmasi.

Sebelumnya, Kepala Desa Mumbulsari berinisial SW dan Kepala Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Mumbulsari berinisial AH, dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam kasus dugaan korupsi dana bedah rumah tahun 2013. Selain itu, keduanya juga dituntut mengganti kerugian negara sebanyak Rp 120 juta rupiah. (Hafit)

Comments are closed.