Jember Hari Ini – Pemkab Jember diharapkan memberikan sanksi tegas terhadap kepala desa yang terseret kasus korupsi. Pemkab tidak perlu ragu dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara, jika sudah diatur dalam Undang-Undang.
Menurut Sekretaris Komisi A DPRD Jember, Lukman Winarno, jangan membiarkan kasus tersebut berlarut-larut jika Undang-Undang mengamanatkan harus dilakukan pemberhentian sementara. Meski demikian, pemberian sanksi itu juga tidak boleh terlalu gegabah karena menyangkut harkat dan martabat yang bersangkutan.
Sebelumnya, Komisi A sudah mengundang Kabag Pemdes, Winardi. Namun yang bersangkutan tidak bisa hadir karena masih ada kegiatan dinas di Pemkab Jember. Pihaknya akan kembali mengundang Kabag Pemdes, karena banyak hal yang harus dibahas bersama Komisi A.
Diberitakan sebelumnya, 2 orang kepala desa terpilih dalam pemilihan kepala desa serentak kemarin tersandung persoalan hukum karena diduga terlibat kasus korupsi. Keduanya adalah Kepala Desa Mumbulsari berinisial SW dan Kepala Desa Kalisat berinisial LH. Bahkan, untuk SW sudah dituntut 3,5 tahun penjara, karena diduga kuat menyelewengkan dana rehap Rumah Tidak Layak Huni untuk 50 orang warga miskin. Sedang LH masih baru ditetapkan sebagai tersangka. (Hafit)