Setelah 2 Minggu, Pelaku dan Penadah Pencurian HP Berhasil Diringkus

newsJember Hari Ini – Setelah melakukan penyelidikan selama 2 minggu, polsek rambipuji senin malam berhasil menangkap pelaku pencurian smartphone sekaligus penadahnya di kaliputih rambipuji,,

Kepala Bagian Operasi Satreskrim Polres Jember, Iptu Prayitno, menjelaskan, dari hasil penyelidikan polisi menangkap penadah berinisial NR warga Curahmalang, ketika hendak menjual barang hasil kejahatan di counter HP seputaran Jompo. Berdasarkan keterangan NR inilah, diketahui ternyata pelaku pencurian berinisial TJ yang tidak lama kemudian juga berhasil ditangkap di rumahnya di Curah Malang Rambipuji. Akibat perbuatannya, tersangka NR dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan, sementara tersangka TJ dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Hingga Selasa siang kedua tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Dari tangan tersangka polisi menyita 4 unit smartphone, 1 unit Samsung Galaxi Tab, 1 unit Samsung Smartphone, 1 Blackberry, serta 1 handphone Evercross. (Hafit)

Comments are closed.