Jember Hari Ini – Bakal Calon Bupati dari jalur perseorangan atau yang lebih dikenal dengan calon independen jika ingin lolos ditetapkan menjadi Calon Bupati, maka minimal harus mengumpulkan minimal 168 ribu lebih dukungan masyarakat.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, sesuai dengan Peraturan KPU, jika di suatu daerah penduduknya lebih dari satu juta orang, maka Bacabup perseorangan harus mengumpulkan dukungan minimal 6,5 persen. Di Kabupaten Jember, sesuai data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), penduduk Jember tercatat sebanyak 2,5 juta jiwa. Itu artinya calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan sebanyak 168 ribu lebih dukungan. Selain itu, kata Hanafi, dukungan tersebut harus tersebar minimal di 16 kecamatan, kemudian dilampiri Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tanda tangan dari pemilik KTP.
Lebih lanjut Hanafi menerangkan, untuk waktu penyerahan dukungan tersebut akan dimulai tanggal 16-18 Juni mendatang. Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi dukungan tersebut. (Win)