Jember Hari Ini – Setelah Jember Selatan, peredaran Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) kini beralih ke Jember Utara. Satuan Tugas Pemberantasan Narkoba Jember membekuk pengedar di Desa Dukuh Mencek Kecamatan Sukorambi, berinisial SH.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti lebih 4.000 obat Trihexypenidyl (Trex) dan Dextro. Kasat Narkoba Polres Jember, AKP Sukari, menjelaskan, penangkapan SH menyusul laporan warga tentang peredaran obat berbahaya di desa setempat. Dari hasil penyelidikan itu, polisi akhirnya menggrebek rumah SH dan menyita barang bukti 1.620 Trihexypenidyl berlogo “Y”, satu kaleng pil Dextro berisi 2.400 butir, beserta uang Rp 50 ribu.
Menurut Sukari, dari hasil pengembangan penyidikan polisi akhirnya bisa mengidentifikasi anggota jaringan diatasnya. Namun Sukari enggan menyampaikan identitas orang tersebut, karena masih dalam proses pengejaran. Tersangka dijerat Pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, tentang mengedarkan sediaan farmasi yg tdk memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan. (Hafit)