Dua Pelaku Pembunuhan Pemilik Penggilingan Padi Diganjar 20 Tahun Penjara

newsJember Hari Ini – Dinilai terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap salah seorang pengusaha penggilingan padi, Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap dua orang terdakwa.

Kedua terdakwa masing-masing Ivan Tanjono warga Jalan Mojopahit, dan Abdul Munif warga Kecamatan Panti. Kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Edwin Theopilus, warga Jalan Mojopahit yang merupakan pemilik salah satu penggilingan padi di Balung.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Budi Hartono, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena dalam putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, kedua terdakwa hanya divonis 5 tahun penjara. Bahkan, Majelis Hakim sempat mengantarkan terdakwa Ivan Tanjono ke Rumah Sakit Angkatan Laut di Surabaya, dengan alasan terdakwa stres. Dengan turunnya putusan ini, Kejaksaan akan segera berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Kejaksaan akan menjebloskan kembali kedua terdakwa ke Lapas Klas 2A Jember.

Sementara istri korban, Chandra Ina Rosita, mengaku lega dengan putusan ini. Rosita menilai putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan, karena sudah divonis maksimal.

Sebelumnya, Edwin Theopilus ditemukan tewas mengenaskan di dalam kantor pabrik penggilingan padi Niki Mawon milik terdakwa, Desa Rowo Indah Kecamatan Ajung 24 September 2013 lalu. (Hafit)

Comments are closed.