Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Pembunuhan di Paseban Kencong

newsJember Hari Ini – Dalam waktu 2 hari, polisi berhasil mengungkap kasus temuan mayat korban pembunuhan di Paseban hari Minggu (24/5/2015) lalu. Dua dari 3 orang pelaku berhasil ditangkap Selasa (26/5/2015) malam, sementara satu tersangka lainnya masih buron.

Menurut Kepala Bagian Operasi Satreskrim Polres Jember, Iptu Prayitno, berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka yang ternyata masih sahabat korban ini, motif pembunuhan berlatar belakang asmara. Tersangka berinisial IW warga Yosowilangun sakit hati terhadap korban, karena korban yang sudah berisitri nekat merebut kekasihnya.

Keinginan IW menghabisi nyawa korban mendapat dukungan dari tersangka lain berinisial HR, yang ternyata juga menaruh hati terhadap istri korban. Dengan dalih hendak menagih hutang di Desa Cakru, kedua tersangka mengajak korban dan satu tersangka lain berinisial AB. Namun sesampai di Jalan Lintas Selatan Desa Paseban Kencong, ketiga pelaku menghabisi nyawa korban.

Sebelumnya warga Desa Paseban Kencong, Minggu pagi digegerkan temuan mayat dengan beberapa luka tusukan. Belakangan diketahui korban bernama Adi Suryawijaya, warga Desa Munder Kecamatan Yosowilangun Lumajang.

Dua orang tersangka HR dan IW, hingga saat ini ditahan di Mapolres Jember untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Hafit)

Comments are closed.