Jember Hari Ini – Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Pemkab Jember mengklaim setoran retribusi pajak tahun ini dari sektor pertambangan sebesar Rp 2 miliar mudah tercapai.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Pemkab Jember, Ahmad Sudiyono, menjelaskan, sejak dibentuknya UPT Pertambangan, terjadi lonjakan pembayaran pajak dari pengelolaan tambang, terutama di Gunung Sadeng Kecamatan Puger.
Awalnya, satu pengelola tambang hanya membayar Rp 3 juta per bulan, namun saat ini jumlah setoran pajak di wilayah Gunung Sadeng mencapai puluhan juta rupiah. Belum lagi jika kewenangan sewa menyewa Gunung Sadeng dilimpahkan kepada Disperindag, maka target pajak retribusi sebesar Rp 2 miliar akan sangat mudah dipenuhi.
Saat ini, lanjut Ahmad, proses pelimpahan tersebut sedang dihitung oleh juru taksir. Dengan penghitungan tersebut, akan bisa diprediksi potensi pendapatan daerah dari Gunung Sadeng.
Untuk mekanisme pembayaran pajak retribusi, kata Ahmad, langsung dilakukan melalui Bank Jatim. Hal itu dilakukan untuk mengurangi potensi penyelewenangan dari sektor pajak retribusi pertambangan. Sebab, Disperindag hanya menerima bukti pembayaran dari bank. (Win)
