Jember Hari Ini – Meski baru beberapa hari dilantik, KPU Kabupaten Jember terpaksa melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) 28 Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sebab, mereka belum cukup umur atau sudah 2 kali menjabat sebagai anggota PPS.
Menurut Koordinator Divisi Hukum SDM dan Pengawasan KPU Kabupaten Jember, Ahmad Syai’in, rekrutmen anggota PPS berdasarkan rekomendasi kades atau lurah.
Dari 6 usulan nama yang diserahkan kades dan lurah, KPU mengambil 3 nama urutan pertama hingga ketiga. Setelah beberapa hari anggota PPS dilantik, banyak masukan dari masyarakat, 28 orang PPS tersebut umurnya tidak sampai 25 tahun, dan sudah 2 kali atau lebih menjabat sebagai PPS di desa setempat. Menurut Ahmad Syai’in, banyak anggota PPS yang lolos seleksi administrasi, yang akhirnya diganti karena mepetnya jadwal rekrutmen.
Menurut Syai’in, tidak tertutup kemungkinan masih ada anggota PPS yang tidak memenuhi syarat namun lolos dalam rekrutmen PPS. (Hafit)
