Jember Hari Ini – Komisi C DPRD Jember menilai tarif parkir yang diterapkan di lahan PT KAI Daops 9 Jember, jauh lebih tinggi dibanding ketentuan dalam Perda.
Menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Jember Anang Murwanto, PT KAI Daops 9 Jember mematok tarif parkir sepeda motor Rp 3 ribu, dan untuk mobil Rp 5 ribu. Anang mempertanyakan dasar pengenaan retribusi parkir yang diterapkan PT KAI tersebut. Padahal, sesuai ketentuan Perda, lanjut Anang, tarif parkir sepeda motor hanya seribu rupiah, sedangkan untuk mobil Rp 2 ribu. Anang juga mempertanyakan fungsi pengawasan dari Pemkab Jember yang seolah-olah ada pembiaran pengenaan tarif tersebut. Akibatnya, masyarakat Jember pengguna jasa kereta api dirugikan.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Jember, Suprapto, ketika dikonfirmasi menjelaskan, hingga saat ini Pemkab Jember belum membuat Perda tentang ketentuan parkir di lahan khusus seperti lahan milik PT KAI. Perda yang ada saat ini hanya mengatur retribusi parkir yang menggunakan badan jalan raya. Hal ini yang menjadi kendala bagi Pemkab Jember memberikan teguran karena memang tidak ada regulasi yang mengaturnya. Sehingga selama ini pungutan parkir di lahan khusus diserahkan kepada kejujuran instansi atau lembaga yang menaungi.
Asisten Menajer KAI Daops 9 Jember, Fatah Andi Yulianto, menjelaskan, penerapan tarif parkir di wilayah PT KAI diserahkan kepada PT Reska Multi Guna, salah satu anak perusahaan PT KAI. Pihak PT KAI hanya melakukan MoU dengan PT Reska sebagai pengelola, terkait sewa-menyewa lahan PT KAI yang dimanfaatkan.
Sementara Manajer PT Reska yang mengurusi parkir PT KAI Surabaya-Banyuwang, Heri Winarno, menjelaskan, tarif parkir di areal PT KAI Jember tidak ditetapkan berdasarkan Perda yang ada di Jember, tetapi berdasarkan evaluasi pencapaian kenerja pendapatan tiap daerah. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat. (Hafit)