Kades dan Ketua LPM Mumbulsari Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

newsJember Hari Ini – Kepala Desa Mumbulsari, Suwoto, dan Ketua LPM Mumbulsari, Abdul Halim, akhirnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, masing-masing 2 tahun 4 bulan penjara, Kamis (4/6/2015) malam.

Keduanya terbukti melakukan korupsi dana proyek bedah Rumah Tidak Layak Huni di Desa Mumbulsari. Keduanya dinilai menyalahgunakan wewenang dan jabatan, serta melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Putusan tersebut lebih ringan 1 tahun 2 bulan penjara dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Muhammad Hambaliyanto, Ketua Majelis Hakim, Sukadi, juga menjatuhkan pidana denda hanya kepada terdakwa satu, Suwoto, Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan pidana mengganti kerugian negara kepada Suwoto sekitar Rp 85 juta dan Abdul Halim sebesar Rp 35 juta.

Majelis hakim tidak menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa kedua,  Abdul Halim, karena nilai kerugian negara yang dinikmati di bawah Rp 50 juta. Jaksa Penuntut Umum masih akan mempertimbangkan akan mengajukan banding atau tidak.

Sementara kuasa hukum Suwoto dan Abdul Halim, Eko Imam Wahyudi, juga menyatakan pikir-pikir. Eko Imam Wahyudi menilai putusan Majelis Hakim terlalu berat. Sebab, terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta. (Hafit)

Comments are closed.