Jember Hari Ini – Penetapan tersangka Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur serta Sekretariat Bawaslu, mengganggu proses administrasi pelaksanaan Pilkada Jember.
Komisioner Panwaslu Kabupaten Jember, Nur Elya Anggraini, menjelaskan, pasca penetapan tersangka Komisioner dan Sekretariat Bawaslu Jawa Timur oleh Polda Jawa Timur, ada beberapa kendala administrasi yang dihadapi Panwaslu Kabupaten Jember. Diantaranya, penetapan Sekretariat Panwaslu Jember terpaksa molor, karena seluruh proses administrasi diambil alih oleh Bawaslu RI.
Elya berharap penetapan Sekretariat Panwaslu Jember segera turun, sehingga Panwaslu bisa bekerja dengan tenang. Jika belum ada SK dari Bawaslu RI, seluruh proses administrasi termasuk pencairan anggaran Pilkada belum bisa diproses. (Win)