Bupati Kembali Tegaskan Pengurusan Dokumen Kependudukan Gratis

newsJember Hari Ini – Meski Bupati MZA Djalal berkali-kali menegaskan kepengurusan dokumen kependudukan tanpa dipungut biaya, kenyataannya pengurusan data kependudukan di tingkat kecamatan masih membayar antara Rp 30 sampai Rp 50 rib.        Dalam sidang paripurna DPRD Jember, Kamis siang, Djalal menegaskan, berdasarkan Peraturan Bupati Jember, sudah tidak ada lagi retribusi, biaya cetak akta, dan denda administrasi kependudukan. Penggratisan biaya pengurusan data kependudukan itu dimaksudkan agar masyarakat semakin nyaman dan mudah untuk memperoleh layanan administrasi kependudukan.

Dalam operasionalnya, Dinas Kependudukan mengalihkan sebagian kewenangannya kepada kecamatan, diantaranya pelaksanaan verifikasi, dan perekaman data kependudukan.

Sebelumnya, Syaifudin, salah seorang warga kecamatan kota mengaku harus membayar Rp 30 ribu untuk mengurus data kependudukan di kecamatan setempat. Senada dengan Syaifuddin, Andi Sungkono yang juga sering membantu pengurusan data kependudukan, membenarkan adanya biaya tersebut. Andi mengaku pernah diminta membayar Rp 50 ribu, namun saat dirinya meminta kuitansi pembayaran, petugas di kecamatan enggan memberikannya. Menurutnya, tidak ada yang gratis untuk mengurus data kependudukan tersebut. (Fathul)

Comments are closed.