Sejauh belum satupun lembaga survei, lembaga hitung cepat dan pemantau independen Pilkada yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Jember. Kata Komisioner KPU Jember, Pak Ahmad Hanafi, setelah mendaftar ke KPU lembaga survei, lembaga hitung, dan pemantau independen mendapat sertifikat. KPU, menurut Pak Hanafi juga akan membentuk tim etik yang unsurnya terdiri dari akademisi, profesional, dan KPU. Tim etik dibentuk untuk mengawal obyektifitas lembaga survei, lembaga hitung cepat maupun pemantau independen.
Begitulah, dalam pemilu yang sudah-sudah, kontestasi ternyata melebar tidak melulu antar calon. Ada yang beranggapan opini sengaja dibangun untuk mempengaruhi pemilih melalui publikasi hasil survei popularitas dan elektabilitas sebelum pelaksanaan pemilu. Perang menjadi melebar menjadi bukan hanya perang antar calon melainkan antar lembaga survei, bahkan antar media.
Jadi, kalau KPU mengatur agar lembaga survei dan yang sejenis dengan itu mendaftar ke KPU, kira-kira maksudnya agar survei berjalan obyektif, tidak kehilangan marwahnya sebagai lembaga yang menjunjung tinggi metoda ilmiah.
Dalam tradisi ilmiah perbedaan hasil penelitian adalah hal biasa. Perbedaan itu bisa jadi karena penerapan metoda yang berbeda, kelompok sampling yang berbeda atau rentang waktu penelitian yang juga berbeda. Perbedaan berubah menjadi hal yang luar biasa ketika survei itu sengaja dirancang untuk kepentingan dan tujuan tertentu, taruh umpamanya agar menguntungkan pihak tertentu.
Hingga di sini menjadi jelas, mengapa lembaga survei, lembaga hitung cepat, dan lembaga pemantau mesti disertifikasi lebih dahulu. Juga menjadi jelas mengapa KPU membentuk tim etik yang bisa diduga tujuannya adalah mengawal obyektifitas lembaga survei, lembaga hitung cepat, dan lembaga pemantau independen.
Akhirnya, tradisi ilmiah dan tradisi akademis memang harus dijunjung tinggi. Tradisi akademis dan tradisi ilmiah tidak boleh kehilangan marwahnya seperti kata pepatah yang berbunyi :”akademisi boleh salah tetapi tidak boleh bohong”.
(Aga)
