Selama Ramadhan Penggunaan Pengeras Suara dan Patrol Keliling Dibatasi

newsJember Hari Ini – Penggunaan pengeras suara untuk kegiatan tadarrus selama bulan ramadhan hanya dibolehkan hingga jam 10 malam. Demikian salah satu dari 19 kesepakatan antara Forum Pimpinan Daerah ( Forpimda), ormas, dan tokoh agama di Mapolres Jember, Selasa siang.

Menurut Kapolres Jember, AKBP Sabilul Alif, diantara 19 item kesepakatan tersebut juga ada pembatasan kentongan keliling kampung yang hanya boleh dilakukan setelah jam 2 dini hari. Sebab, kentongan keliling kampung yang dilakukan sebelum jam 2 dini hari, dinilai mengganggu warga yang beristirahat. Padahal, ibu-ibu nantinya masih harus bangun mempersiapkan sahur untuk keluarganya.

Kesepakatan lain diantaranya, rumah makan tidak boleh buka secara vulgar siang hari. Bahkan, tempat hiburan harus tutup total selama bulan ramadhan. Jika ada pihak yang melanggar 19 item kesepakatan ini, Polres Jember tidak akan segan melakukan tindakan tegas. (Hafit)

Comments are closed.