Jember Hari Ini – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, membunyikan dan membuat petasan saat bulan ramadhan hukumnya haram. Demikian ditegaskan Ketua MUI Jember, Profesor dr. Abdul Halim Subahar kepada Prosalina FM.
Menurut guru besar IAIN Sunan Ampel Jember ini, fatwa haram membunyikan petasan sudah disampaikan sejak setahun yang lalu. Hanya saja, MUI perlu menyampaikan kembali karena sudah memasuki bulan ramadhan yang biasanya digunakan sebagai kesempatan untuk membuat dan membunyikan petasan. Ia menyampaikan alasan keharaman petasan karena membahayakan diri sendiri dan orang lain, mubadzir atau sia-sia tanpa manfaat, karena justru menghambur-hamburkan uang. Selain itu, menimbulkan gangguan, kebisingan yang berbahaya bagi orang sakit jantung, mengganggu lalu lintas, terutama pengendara bermotor, karena bisa terkejut dan menyebabkan kecelakaan.
Sementara Kapolres Jember, AKBP Sabilul Alif, mengajak masyarakat Jember untuk menjaga kekhusyukan ibadah umat muslim di bulan ramadhan sekaligus untuk menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Jember. Kapolres Jember mengeluarkan maklumat yang berisi tentang beberapa himbauan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, terutama terkait dengan adanya tradisi bermain dan memproduksi petasan di masyarakat Jember pada saat bulan ramadhan.
Maklumat Kapolres Jember yang berisi tentang larangan keras kepada masyarakat untuk menyalakan, memproduksi dan memasarkan petasan. Hal ini menjadi salah satu atensi Polres Jember, mengingat petasan sangat mengganggu kekhusukan umat muslim pada saat menjalankan ibadah di bulan ramadhan. Terlebih lagi petasan yang tergolong sebagai salah satu bahan peledak bisa menimbulkan korban baik korban jiwa maupun harta benda, seperti yang terjadi di Bondowoso. (Hafit)