Jember Hari Ini – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, Joko Susanto, menegaskan, dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan jika pengurusan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) gratis.
Kepada sejumlah wartawan, Joko menerangkan, dalam program PRONA ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemohon. Untuk hak dari pemohon, dibebaskan dari biaya pendaftaran sebagaimana lazaimnya mendaftar di BPN. Meski demikian, tetap ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemohon. Diantaranya, membuat dan menyiapkan dokumen kepemilikan, kemudian membuat dan memasang tanda batas dan menghadirkan saksi saat petugas BPN melakukan kroscek ke lapangan.
Terkadang, lanjut Joko, pemohon kemudian meminta tolong kepada pihak lain untuk memenuhi kewajiban tersebut. Sehingga wajar jika orang yang dimintai pertolongan meminta sejumlah imbalan. Muncul problem, ketika imbalan yang diminta dinilai terlalu tinggi yang kemudian disebut pungutan liar.
Sedikitnya 2000 sertifikat dialokasikan untuk program PRONA tahun ini. Jika dibandingkan tahun lalu, jumlah tersebut turun sebanyak 500 sertifikat. (Win)
