Jember Hari Ini – Bukan hanya orang yang mengeksploitasi anak untuk meminta-minta di jalanan yang dikenai sanksi. Peminta, bahkan pemberi sumbangan di jalanan sekalipun akan dikenakan sanksi denda.
Ketentuan sanksi itu menurut Kepala Dinas Sosial Jember, Heru Sunarso, sudah masuk dalam draft Raperda tentang penanganan masalah kesejahteraan sosial yang segera diajukan ke DPRD Jember. Dalam Raperda tersebut, selain mengatur tentang sumbangan sosial di jalan, juga mengatur soal penarikan undian berhadiah yang biasa dilakukan kelompok masyarakat maupun perusahaan.
Setiap penyelenggaraan undian berhadiah harus meminta izin lebih dahulu kepada Dinas Sosial agar tidak terkesan liar seperti sekarang. Yang tidak kalah penting lagi kata Heru, perusahaan yang ada di Jember harus menyisihkan sebagian dana CSR-nya untuk disalurkan kepada masyarakat miskin melalui lembaga yang ditunjuk oleh Dinas Sosial.
Sebenarnya, Pemkab Jember sudah mempunyai Peraturan Bupati terkait penanganan masalah kesejahteraan sosial tersebut. Namun, menurut Heru, akan lebih jelas dan tegas jika terdapat Peraturan Daerah (Perda) yang khusus mengatur masalah sosial di Jember. (Fathul)