Jember Hari Ini – Kasus perusahaan plastik Gebang Jaya seharusnya diselesaikan dalam Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pengadilan Negeri Jember tidak berwenang mengadili kasus tersebut karena menyangkut upah tenaga kerja.
Demikian disampaikan kuasa hukum terdakwa CO, Rully S Tetahelue, saat membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Untuk itu, kuasa hukum terdakwa menolak surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan Tendik Wicaksono pekan lalu. Ruly menjelaskan, kliennya sudah membayar upah kepada karyawannya sesuai dengan ketentuan dan kemampuan perusahaan. Bahkan, pihak perusahaan sudah mengajukan penangguhan UMK melalui Disnakertrans. Karena itu, Ruly berharap majelis hakim menolak tuntutan jaksa terhadap kliennya dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jember tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Jaksa Penuntut Umum akan menyampaikan tanggapannya, dalam persidangan Selasa (30/6/2015) pekan depan.
Sementara di luar persidangan, sejumlah karyawan perusahaan plastik Gebang Jaya menggelar aksi unjuk rasa menuntut Majelis Hakim memutus kasus tersebut dengan adil. Koordinator karyawan buruh plastik Gebang Jaya, Kholifah, menyatakan kasus yang menimpa bosnya murni kasus pidana perburuhan. Menurutnya, upah buruh tidak diperselisihkan dan harus dibayar sesuai dengan ketentuan.
Diberitakan sebelumnya, karena membayar buruhnya di bawah UMK, bos perusahaan plastik Gebang Jaya berinisial CO diseret ke Pengadilan Negeri Jember. Para karyawan perusahaan plastik tersebut selama ini menerima upah bervariasi, antara Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu. Padahal, UMK tahun 2014 ditetapkan sebesar 1 juta 270 ribu rupiah atau minimal Rp 50.800 per hari. (Hafit)