Kejaksaan Negeri Jember Akhirnya Tahan Kepala Desa Kalisat

newsJember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember akhirnya menahan Kepala Desa Kalisat berinisial LH sebagai  tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa dan aset desa tahun 2013-2014. Pelimpahan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa dilakukan Kamis (25/6/2015) sore kamarin. Usai menerima pelimpahan tahap 2, LH langsung dijebloskan ke Lapas Klas 2A Jember.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Hadi Sumartono, menjelaskan, penahanan tersangka bertujuan untuk memperlancar proses persidangan. Segera setelah menerima pelimpahan tahap 2, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Hadi menjelaskan, ada 4 kasus yang dituduhkan kepada LH.  Penyelewengan ADD, pengelolaan aset desa, pengelolaan dana bagi hasil pasar desa, serta penyelewengan dana tunjangan atau honor RT RW. Bahkan, dalam penyidikan, lanjut Hadi, LH mengakui adanya penyelewengan dana tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum LH, M Nuril, membantah adanya penyelewangan pengelolaan dana Alokasi Dana Desa tahun 2013-2014. Termasuk juga pengelolaan aset berupa mobil ambulan dan sepeda motor aset desa yang dilaporkan warganya telah dijual. Sebab, faktanya aset tersebut masih ada dan tidak pernah dijual. Mobil ambulan yang digunakan Polindes berada di bengkel untuk perbaikan. (Hafit)

Comments are closed.