Jember Hari Ini – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, Bambang Suwartono, mengaku belum tahu kabar adanya revisi Peraturan Bupati yang mengatur pertumbuhan sejumlah klinik kesehatan di Jember. Justru sepengetahuannya, Peraturan Bupati Jember Nomor 41 Tahun 2014 itu tetap berlaku hingga sekarang. Akibatnya, pengajuan izin beberapa klinik baru harus dibatalkan karena tidak sesuai Perbup tersebut.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati itu, lanjut Bambang, diantaranya tentang jarak pendirian klinik kesehatan di Jember minimal 1 kilometer dari puskesmas terdekat.
Sebelumnya, Bupati Jember MZA Djalal berjanji akan mengecek ke Bagian Hukum terkait kabar adanya revisi Peraturan Bupati yang menyebabkan menjamurkan klinik kesehatan di Jember. Kabar tersebut muncul setelah Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Jember mencurigai adanya upaya merevisi Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2014. Dalam Perbup diatur dengan tegas jarak antara klinik kesehatan dengan puskemas minimal 1 kilometer. Namun, diduga ada oknum tidak bertanggung jawab yang berniat meniadakan ketentuan jarak tersebut. (Fathul)