Jember Hari Ini – Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Hadi Sumartono, pastikan akan menempuh upaya hukum untuk menggugat PT Nanggala Mitra Lestari (NML), mitra kerja PDP Kahyangan yang dinilai tidak kooperatif terkait negosiasi 150 ton karet milik PDP.
Sumartono menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali mengundang PT NML, namun tidak dating. Bahkan, jaksa sebagai kuasa hukum negara sudah proaktif menemui perusahaan tersebut di Surabaya, tetapi belum ada kejelasan kapan PT NML akan membayar tanggungannya kepada PDP senilai Rp 3 miliar.
Pihak kejaksaan dalam waktu dekat akan segera melayangkan surat kepada PDP, agar PDP mengubah Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan kepada kejaksaan. Sehingga SKK kepada kejaksaan yang awalnya untuk negosiasi, berubah memberikan wewenang kejaksaan untuk melakukan upaya hukum di pengadilan.
Sebelumnya, Direktur PDP Kahyangan, Sujatmiko, menyatakan siap memperbaharui Surat Kuasa Khusus yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Jember, terkait penagihan 150 ton karet yang belum dibayar oleh PT Nanggala Mitra Lestari. Upaya penagihan secara kekeluargaan yang dilakukan PDP Kahyangan maupun kejaksaan ternyata tidak membuahkan hasil. Sehingga pihaknya siap memberikan mandat baru kepada Kejaksaan Negeri Jember untuk menempuh langkah hukum. (Hafit)