Jember Hari Ini – Obat keras berbahaya ilegal masih beredar di Kecamatan Mumbulsari selama bulan ramadhan. Seorang pemuda berinisial AM warga Desa Suco Kecamatan Mumbulsari, Selasa (30/6/2015) malam ditangkap anggota Satuan Narkoba karena kedapatan mengedarkan obat berbahaya illegal.
Menurut Kasat Narkoba Polres Jember AKP Sukari, AM ditangkap saat melakukan transaksi obat penenang jenis Trihexyphenidhyl di rumahnya, Desa Suco. Terungkapnya kasus tersebut setelah beberapa bulan polisi melakukan penyelidikan peredaran obat berbahaya. Sukari menjelaskan, pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pelaku diatasnya. Sebab, tersangka yang tertangkap ini diduga merupakan jaringan baru dengan pemasok berasal dari Madura.
Hingga Rabu siang, tersangka masih berada di Mapolres Jember untuk proses hukum lebih lanjut. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti obat Trex berlogo “Y” sebanyak 470 butir, serta uang hasil transaksi sebesar Rp 283 ribu. (Hafit)