Jember Hari Ini – Laporan mantan Kabulog Sub Divre 11 Jember, Muharror, tentang dugaan penipuan jual beli tanah yang dilakukan tersangka FS dan MS murni kasus pidana. Karena itu, hakim memerintahkan perkara tersebut harus dilanjutkan.
Demikian putusan hakim praperadilan yang dibacakan Wahyu Widuri di ruang Pengadilan Negeri Jember, Senin siang. Menurut Wahyu, upaya penyidikan yang dilakukan Polres Jember hingga menetapkan dua orang tersangka sudah sesuai dengan hukum.
Penyidik sudah melakukan penyidikan secara obyektif menetapkan tersangka berdasarkan minimal 2 alat bukti. Karena itu, SP3 yang didasarkan pada petunjuk Jaksa Penuntut Umum dianggap tidak sah. Jaksa hanya berdasar pada surat edaran Kejaksaan Agung yang kedudukannya dibawah Undang-Undang.
Kuasa hukum Muharror, Teguh Wicaksono, menyambut baik putusan hakim praperadilan tersebut. Karena itu, tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak melanjutkan kasus tersebut. Sebab, hasil uji yang dilakukan hakim praperadilan, kasus tersebut merupakan kasus pidana dan harus dilanjutkan.
Sementara kuasa hukum Polres Jember, Ruly S Titahelue, mendukung putusan tersebut. Sejak awal Polres Jember bekerja keras untuk mengusut kasus ini. Meski penyidik sudah menghadirkan saksi ahli pidana, namun kejaksaan menolak berkas perkara hingga 4 kali dengan alasan kasus tersebut masuk ranah perdata.
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Budi Hartono, menyatakan masih menunggu putusan resmi dari hakim Pengadilan Negeri Jember. Dengan putusan itu, jaksa bisa melihat langsung bunyi putusan praperadilan. (Hafit)