Jember Hari Ini – BR, salah satu tersangka pembunuh Sawi warga Dusun Paci Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru, mengaku membunuh korban karena dendam. Korban diduga telah menyantet adik kandungnya hingga meninggal dunia.
Menurut Kapolsek Sumberbaru, AKP Edy Sudarto, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan kedua tersangka. Di hadapan penyidik tersangka BR mengakui telah membunuh Sawi karena dendam. BR menduga korban telah menyantet adik kandungnya, Murti, yang meninggal tanpa ada gejala sakit sedikitpun Senin (6/7/2015) kemarin.
Dengan diliputi dendam, BR menumpahkan amarahnya dengan membunuh korban bersama 2 orang pamannya berinisial HM dan IM. Tudingan santet terhadap korban bermula karena Murti adik pelaku kerap mengigau hanya bisa sembuh kalau diobati oleh korban.
Hingga Selasa (7/7/2015) siang, tersangka IM masih belum berhasil ditangkap. Meski demikian, Polsek Sumberbaru sudah memasukkan IM dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). IM yang kabur setelah membunuh korban tercatat sebagai residivis kasus pembunuh bayaran di Probolinggo. Bahkan, IM baru saja bebas setelah divonis 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan. (Hafit)