Jember Hari Ini – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, memberikan kesempatan hingga 7 Agustus mendatang kepada kedua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk memperbaiki berkasnya.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, setelah dilakukan penelitian berkas dari kedua pasangan calon, ada beberapa berkas yang belum diserahkan. Diantaranya, surat keterangan dari Pengadilan Negeri, kemudian laporan harta kekayaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sesuai tahapan yang tertera di Peraturan KPU (PKPU), maka mereka harus melengkapi berkas tersebut paling lambat 7 Agustus mendatang.
Seperti diketahui, setelah pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati ditutup, pilkada Jember bisa dipastikan hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon. Pasangan tersebut Sugiarto-Dwi Koryanto dan pasangan Faida-Muqit Arif. (Win)