Jember Har Ini – Seorang pengedar narkoba berinisial NR, warga Dusun Sunan Ampel Desa Mayang dibekuk Satreskoba Polres Jember di jalan dusun setempat.
Menurut Kasubag Humas Polres Jember, AKP Dono Sugiarto, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti sebanyak 3 paket shabu dengan berat masing-masing 0,60 gram. Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan. Saat ini, kata Dono, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.
Hingga Selasa siang, NR mesih menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Tersangka dijerat pasal 114 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Hafit)