Jember Hari Ini – Diduga mencabuli tetangganya yang masih dibawah umur, 2 pemuda asal Jambearum Kecamatan Puger, Selasa (11/8/2015) malam dibekuk polisi. Salah satu tersangka ternyata masih berstatus sebagai pelajar.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Agus Supriyanto, sebelumnya korban berinisial FR berpacaran dengan tersangka MS. Bahkan, keduanya sempat melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun, hubungan korban dengan tersangka MS tidak berlajan lama. Setelah putus dari MS, korban menjalin hubungan dengan DN. Bersama DN, korban juga sempat melakukan hubungan suami istri.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga dengan perubahan kondisi anaknya. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku saat ini tengah hamil 7 bulan. Dengan dikuatkan hasil visum dokter, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Sementara MS mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban sebanyak satu kali. Namun hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
Hingga Rabu siang, kedua tersangka masih menjani penyidikan di ruang Unit Perlinduangan Perempuan dan Anak Mapolres Jember. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Hafit)