Jember Hari Ini – Setelah Polsek Semboro, Rabu siang giliran Polsek Jenggawah menangkap pengedar uang yang diduga palsu asal Lumajang. Dari tangan tersangka berinisial SA warga Lumajang, polisi berhasil diamankan barang bukti 45 lembar uang pecahan seratus ribuan.
Menurut Kanit Pidana Umum Polres Jember, Ipda Ainur Rofiq, kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan ada seseorang berbelanja menggunakan uang palsu di Pasar Jenggawah. Saat itu juga anggota Satreskrim Polsek Jenggawah meluncur ke Pasar Jenggawah. Sesampai di Pasar Jenggawah, polisi mendapati tersangka masih berupaya membelanjakan uang yang dibawanya. Menurut Rofiq, dari pemeriksaan sementara pengedaran uang palsu di Kecamatan Jenggawah diduga melibatkan sekelompok jaringan pengedar upal asal Lumajang. Pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap anggota jaringan lainnya. Selain itu, pihaknya juga terus mendalami keterkaitan peredaran uang palsu di Jenggawah ini dengan di Semboro.
Saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan Polres Jember dan Bank Indonesia untuk mengidentifikasi keaslian uang tersebut. Hingga Rabu siang tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek Jenggawah, dengan barang bukti uang 4 juta 500 ribu rupiah. (Hafit)